Ponorogo, Netrakrisna.com // Pemerintah daerah kabupaten Ponorogo mengambil langkah tegas dengan menutup sementara seluruh pasar hewan di Ponorogo mulai tanggal 8 sampai 21 januari 2025, hal ini dilakukan karena maraknya penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakum) Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, S.STP, M.Si pada hari ini Selasa 07/01/2025 menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.
“Secara ekonomi, kami menyadari bahwa penutupan pasar hewan selama 14 hari ini akan berdampak signifikan pada pedagang dan peternak. Namun, langkah ini harus diambil demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kesehatan ternak di Ponorogo,” ujar Ringga.
Langkah penutupan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terkait meningkatnya laporan kasus PMK di beberapa wilayah di Kabupaten Ponorogo. Penyakit yang sangat menular ini tidak hanya mengancam kesehatan ternak tetapi juga berdampak pada perekonomian peternak.
Pemerintah Daerah juga memikirkan dampak Penutupan pasar hewan selama dua pekan itu tentu membawa pengaruh besar bagi pedagang dan peternak.mulai Aktivitas jual beli terhenti, dan distribusi ternak terganggu. Namun, Ringga optimistis bahwa penutupan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
Selama masa penutupan, pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak di perbatasan Ponorogo. Pemeriksaan kesehatan hewan juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada ternak yang terinfeksi masuk atau keluar dari wilayah Ponorogo.
Masyarakat, terutama para peternak dan pedagang hewan di himbau untuk mematuhi kebijakan ini demi keselamatan bersama. Mereka juga diharap untuk segera melaporkan jika menemukan gejala PMK pada hewan ternak mereka.(Tar/Red).
