Juni 3, 2026
IMG-20260526-WA0037

BLITAR — Proyek pemasangan tiga unit lift di RS Mardi Waluyo yang dikerjakan sejak tahun 2019 kini menuai sorotan. Pasalnya, dari tiga lift yang dipasang, salah satu unit disebut tidak pernah berfungsi secara normal hingga sekarang. Ironisnya, meski lift tersebut diduga mangkrak dan tidak dapat digunakan, anggaran pemeliharaan tetap dikabarkan terus dianggarkan setiap tahun dengan nilai mencapai sekitar Rp48 juta.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran serta pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lift yang bermasalah itu berada di salah satu sisi gedung pelayanan rumah sakit. Sejak awal pengerjaan proyek pada 2019, lift tersebut disebut sudah mengalami kendala teknis dan belum pernah beroperasi optimal seperti dua lift lainnya.

“Sudah lama tidak berfungsi. Dari awal selesai dikerjakan juga kabarnya memang sering bermasalah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Meski begitu, anggaran pemeliharaan disebut tetap berjalan setiap tahun. Nilainya pun tidak kecil, yakni sekitar Rp48 juta. Hal itu memicu dugaan adanya pemborosan anggaran apabila fasilitas yang dipelihara nyatanya tidak dapat digunakan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius manajemen rumah sakit maupun pemerintah daerah. Sebab, fasilitas lift di rumah sakit merupakan sarana vital, terutama bagi pasien lanjut usia, pasien darurat, maupun penyandang disabilitas.

“Kalau benar sejak awal tidak berfungsi tetapi biaya pemeliharaan tetap rutin keluar, maka perlu ada audit teknis dan audit anggaran. Jangan sampai uang negara habis untuk fasilitas yang tidak memberikan manfaat,” ujar seorang pemerhati pelayanan publik.

Dalam regulasi, penggunaan anggaran pemerintah wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika ditemukan adanya pembayaran pemeliharaan terhadap fasilitas yang tidak berfungsi tanpa upaya perbaikan yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur bahwa penyelenggara layanan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang layak serta berfungsi dengan baik bagi masyarakat pengguna layanan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RS Mardi Waluyo terkait alasan satu unit lift tersebut belum berfungsi serta rincian penggunaan anggaran pemeliharaan yang disebut mencapai Rp48 juta.

Masyarakat berharap ada transparansi dan evaluasi menyeluruh agar fasilitas rumah sakit benar-benar dapat digunakan secara maksimal, bukan sekadar menjadi proyek yang terus menyedot anggaran tanpa manfaat nyata.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *