Sampang – Langkah profesional ditunjukkan Satreskrim Polres Sampang dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisa barang bukti hingga gelar perkara internal, polisi akhirnya memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan cukup unsur pidana.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim menegaskan, keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hasil penyelidikan, bukan atas dasar asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun.
“Seluruh proses penyelidikan kami lakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik,” ujar IPTU Nur Fajri Alim kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Kasus itu sendiri bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima polisi pada 6 April 2026 lalu. Dalam laporan tersebut, dua warga bernama Mahsus dan Sawi dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan penggalian tanah di dekat rumah pelapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa terjadi saat pelapor melintas di lokasi galian yang diduga merupakan jalan umum. Pelapor kemudian menutup galian menggunakan batu dan dedaunan hingga memicu cekcok mulut dengan pihak terlapor.
Dalam laporan awal disebutkan adanya dugaan penamparan dan dorongan fisik terhadap pelapor. Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan bukti kuat yang mendukung adanya tindak pidana penganiayaan.
Hasil visum dari RSUD Kabupaten Sampang bahkan tidak menunjukkan adanya luka fisik pada tubuh pelapor.
“Hasil visum tidak menemukan adanya luka pada tubuh pelapor,” jelas IPTU Nur Fajri Alim.
Tak hanya itu, barang bukti berupa video yang diajukan pelapor juga telah diperiksa penyidik. Namun rekaman tersebut dinilai tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.
“Video yang dijadikan barang bukti tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengirimkan surat panggilan kepada beberapa pihak lain, termasuk Mahsus, Bunadin, dan Holil. Sebagian saksi disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Untuk memastikan objektivitas penanganan perkara, polisi juga melaksanakan gelar perkara internal yang melibatkan unsur pengawasan internal seperti Propam, Kasiwas, dan Kasikum sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyelidikan.
Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk kehati-hatian penyidik dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(R)
