Agustus 13, 2026
images (5)

Gresik – Dugaan praktik penjualan tanah milik warga kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Perkara ini menyeret nama seorang oknum sekretaris desa (sekdes) di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, bersama seorang pengembang berinisial MJ.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebidang tanah C Desa Nomor 553 Blok 19 atas nama Mardijah diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik yang namanya tercantum dalam dokumen desa.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, Mardijah tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual tanah tersebut.

“Setahu kami, Ibu Mardijah tidak pernah menjual tanah itu. Tidak pernah ada transaksi maupun penandatanganan dokumen jual beli,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa tanah tersebut diduga telah dipecah menjadi sejumlah kavling dan sebagian di antaranya telah berpindah tangan kepada pihak lain.

Salah satu pembeli berinisial NA, yang berprofesi sebagai guru, mengaku membeli salah satu kavling tersebut dari pengembang berinisial MJ.

“Saya membeli tanah itu dari Pak MJ. Saya tidak mengetahui adanya persoalan kepemilikan atau sengketa atas tanah tersebut,” kata NA saat dikonfirmasi.

Keterangan tersebut membuka mata rantai baru mengenai alur penguasaan dan peralihan tanah yang diduga bermasalah. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri lebih jauh dasar penguasaan tanah oleh pengembang MJ, termasuk dokumen yang digunakan sebagai dasar penjualan kepada para pembeli.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas proses peralihan hak atas tanah dimaksud. Sebab, apabila benar pemilik sah tidak pernah menjual atau mengalihkan haknya, maka muncul dugaan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Aktivis antikorupsi dan Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa.

“Jika benar tanah milik warga diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka ini merupakan persoalan serius yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa yang membuat, menerbitkan, atau menggunakan dokumen yang menjadi dasar transaksi tersebut,” kata Dany.

Menurutnya, praktik mafia tanah kerap melibatkan penyalahgunaan administrasi pertanahan dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur.

“Negara wajib hadir melindungi hak kepemilikan warga. Jangan sampai masyarakat kehilangan tanahnya hanya karena adanya dugaan permainan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan. Semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Dany juga meminta aparat penegak hukum segera mengamankan seluruh dokumen terkait, mulai dari register desa, surat-surat keterangan, hingga riwayat peralihan tanah guna mencegah hilangnya alat bukti.

Hingga berita ini ditulis, pihak oknum Sekdes Desa Tanjungan maupun pengembang berinisial MJ belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di daerah yang berawal dari administrasi desa dan berujung pada potensi hilangnya hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.(A6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *