Juni 3, 2026
motion_photo_5348059289749440422

BLITAR — Dugaan tidak aktifnya kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojorejo 01 berinisial A selama kurang lebih satu bulan terakhir mulai memantik perhatian. Pasalnya, jabatan kepala dapur dalam program Badan Gizi Nasional (BGN) bukan sekadar simbol administratif, melainkan penanggung jawab utama pengawasan operasional harian.

Dari informasi yang dihimpun, A disebut sudah lama tidak terlihat hadir di lokasi dapur. Aktivitas operasional disebut tetap berjalan dengan mengandalkan pekerja dan staf lapangan tanpa pengawasan langsung kepala dapur.

“Sudah hampir sebulan tidak kelihatan datang. Yang jalan ya tim di bawah,” ujar salah satu sumber internal kepada wartawan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan program makan bergizi yang saat ini menjadi salah satu program strategis nasional. Sebab, dalam skema kerja Badan Gizi Nasional (BGN), kepala dapur memiliki kewajiban melakukan pengawasan penuh terhadap seluruh proses pelayanan pangan.

Dalam petunjuk teknis operasional SPPG di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, kepala dapur bertanggung jawab memastikan proses pengolahan makanan, kebersihan dapur, kualitas bahan baku, distribusi, hingga keamanan pangan berjalan sesuai standar operasional.

Selain itu, sistem kerja operasional SPPG pada umumnya menerapkan pengawasan harian dengan jam kerja efektif sekitar delapan jam. Kehadiran kepala dapur dinilai penting karena menyangkut kontrol mutu dan tanggung jawab layanan publik.

Secara hukum, kewajiban penyelenggara pelayanan publik diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan.

Sementara prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tak hanya itu, program pemenuhan gizi juga berkaitan dengan prinsip keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa pangan yang diedarkan kepada masyarakat harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Praktisi kebijakan publik menilai, absennya kepala dapur dalam waktu panjang berpotensi menimbulkan lemahnya pengawasan internal.

“Kalau benar kepala dapur tidak hadir selama hampir satu bulan, ini bukan sekadar soal disiplin kerja. Ini menyangkut tata kelola program negara dan pengawasan kualitas layanan pangan,” ujar seorang pemerhati pelayanan publik.

Sorotan lain muncul terkait sistem pengawasan internal. Sebab ketidakhadiran pejabat operasional dalam jangka panjang seharusnya mudah terdeteksi dalam sistem evaluasi kerja maupun absensi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepala dapur berinisial A terkait alasan ketidakhadirannya. Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG Mojorejo 01 juga masih dilakukan.

Publik kini menunggu keterbukaan dari pihak terkait, termasuk apakah terdapat evaluasi internal terhadap dugaan lemahnya pengawasan operasional di dapur SPPG Mojorejo 01.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *