Probolinggo, Netrakrisna.com // Ahmad Muzakki Korban pengeroyokan asal desa Bulang, kecamatan Gending kabupaten Probolinggo bersama keluarga dan didampingi kuasa hukumnya mendatangi penyidik Polsek Gending karena kasus yang dialaminya sejak 1 maret 2025, hingga saat ini tidak ada titik terang. Rabu,(28/05/2025).
Kedatangan Ahmad Muzakki didampingi team Bantuan Hukum YBH BATARA dan Puskominfo Indonesia DPD Jatim, untuk keluhan Ahmad Muzakki terkait dugaan lambannya penanganan kasus pengeroyokan yang menimpanya, direspon langsung oleh anggota piket Polsek Gending.

Alhasil Ahmad Muzakki dengan bersama tim ditanggapi oleh petugas piket di Polsek Gending dengan terbitnya LP/B/26/V/2025/SPKT/Polsek Gending. Dalam melaporkan Tindak Pidana pengeroyokan dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Selain itu, petugas piket membawa korban Ahmad Muzakki visum kembali ke rumah sakit lHC Wonolangan, Rabu 28/5/2025.
Adapun, pihak-pihak Korban bersama- keluarga dan para saksi-saksi KQ, Si turut hadir ke Polsek Gending guna melengkapi pemeriksaan. SP2HP/27/V/2025/Reskrim/Polsek Gending/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur. Kamis, (29/5/2025)
Dalam kesempatan ini, Ketua Puskominfo DPD Jatim Umar Al Khothob, NH menyampaikan, sangat disayangkan Ini sudah cara – cara premanisme. seharusnya, Ahmad Muzakki murni menjadi korban pengeroyokan harusnya laporan polisi di pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dengan tenaga bersama. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Kami akan terus kawal kasus ini, hingga pelaku 3 orang APR, RR putra dari APR, dan AR keponakan dari APR sampai diamankan. Seharusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan penangkapan sejak Laporan pertama di tanggal 01 maret 2025, yang lalu” Tegasnya Umar Al Khothob,NH
Masih Umar Al Khothob NH mengungkapkan, padahal sudah jelas bukti-bukti dengan adanya cctv, dan visum yang pertama dari Puskesmas Gending Probolinggo. Korban Ahmad Muzakki, tidak segera ditangani, kasus ini berjalan hingga 3 bulan, Seolah slogan POLRI UNTUK MASYARAKAT tidak di terapkan di Polres Kabupaten Probolinggo.
“Sampai berita ini ditayangkan, pihak polsek gending, Polres Kabupaten Probolinggo Belum menangkap tiga pelaku. dan kami,tetap berkoordinasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait”, pungkas Umar Al-Khothob,NH…bersambung. (Tim/Red)
