April 17, 2026
e15acc27-feaa-44aa-a13f-d58c3a159e2e

Surabaya — Seorang perempuan bernama Isabela, warga Dukuh Kupang, Surabaya, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial AA ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/133/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Isabela menuturkan, peristiwa bermula dari cekcok akibat persoalan lalu lintas di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya. Adu mulut itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

“Awalnya hanya persoalan lalu lintas. Namun kemudian terjadi cekcok dan saya diduga dipukul. Setelah melakukan pemukulan, terduga pelaku langsung kabur,” ujar Isabela, Selasa (21/1/2026).

Merasa dirugikan secara fisik dan psikis, Isabela memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif tanpa mempertimbangkan latar belakang terlapor sebagai pejabat publik.

Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan tersebut berpotensi dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP baru, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Apabila penganiayaan menimbulkan luka, ancaman pidana dapat diperberat sesuai Pasal 466 ayat (2) dan (3), tergantung tingkat luka dan hasil visum et repertum.

Selain aspek pidana, kasus ini juga menyeret persoalan etik dan moral pejabat publik. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota DPRD dinilai berpotensi melanggar kode etik DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik Anggota Dewan.
Anggota DPRD pada prinsipnya wajib menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga legislatif, termasuk menghindari tindakan kekerasan di ruang publik.

Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Indonesia DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan pribadi.
“Jika benar terjadi penganiayaan, ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran etik berat. Status sebagai anggota DPRD tidak memberikan kekebalan hukum maupun kekebalan etik,” ujar Umar.

Menurut Umar, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan seharusnya segera mengambil langkah klarifikasi dan pemeriksaan internal.
“Badan Kehormatan DPRD wajib bergerak. Kekerasan di ruang publik oleh wakil rakyat adalah preseden buruk dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” katanya.

Umar juga menekankan pentingnya transparansi penanganan perkara agar tidak memunculkan persepsi perlindungan terhadap oknum pejabat.

“Hukum harus ditegakkan secara adil. Jika terbukti, sanksinya harus tegas, baik pidana maupun etik, demi menjaga marwah DPRD dan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

–Davi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *