April 17, 2026
kuhp-hEkJw

Surabaya — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Sejumlah tindak pidana yang sebelumnya diancam penjara kini cukup dikenai pidana denda, bahkan tanpa opsi kurungan.

Dalam beberapa pasal, KUHP baru secara tegas hanya mencantumkan sanksi denda. Misalnya, Pasal 486 ayat (1) KUHP menyebutkan penggelapan dengan nilai tidak lebih dari Rp5 juta dipidana dengan denda paling banyak Kategori II atau maksimal Rp10 juta. Ancaman penjara sama sekali tidak disebutkan.

Hal serupa diatur dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP terkait penipuan nilai kecil. Selain itu, tindak pidana seperti penghinaan ringan dan perbuatan yang menyerang kehormatan secara ringan juga hanya diancam denda atau pidana kerja sosial.

Advokat Dany Tri Handianto

Perubahan tersebut sejalan dengan semangat KUHP baru yang menekankan pemidanaan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Negara, melalui pembentuk undang-undang, ingin mengurangi penggunaan penjara, terutama untuk tindak pidana ringan yang dinilai tidak berdampak luas.

Namun, kebijakan ini memantik kritik. Praktisi hukum menilai sistem pidana berbasis denda berpotensi menciptakan ketimpangan keadilan. “Bagi masyarakat miskin, denda tetap menjadi beban berat. Tapi bagi pelaku yang punya uang, pidana denda justru bisa menjadi jalan pintas untuk menghindari penjara,” kata advokat Dany Tri Handianto saat dihubungi, Rabu(4/0/2025).

Menurut Dany, KUHP baru secara normatif memang memberi keleluasaan kepada hakim. Akan tetapi, dalam praktik, keleluasaan itu bisa berubah menjadi ketidakadilan struktural jika tidak disertai kepekaan sosial. “Hukum pidana seharusnya menimbulkan efek jera. Jika pelaku cukup membayar lalu bebas, sementara korban hanya menerima ganti rugi minimal, maka rasa keadilan publik bisa terganggu,” ujarnya.

KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif penjara. Meski dinilai lebih humanis, penerapan sanksi non-kurungan ini masih menyisakan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan mengurangi kepadatan lapas dan mendorong keadilan restoratif. Namun tanpa pedoman yang ketat, kebijakan pidana denda dikhawatirkan justru memperlebar jurang antara pelaku “berduit” dan masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.(TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *