April 17, 2026
20251228_183952

Malang, Netrakrisna.com // Seorang karyawan bernama Rahmat Nuryanto Siddiq menjadi sorotan internal PT KGK setelah menjadi Co-Founder sebuah perusahaan yang sejenis dan bersaing dengan bidang usaha dari PT KGK. Setelah ditelusuri Rahmat yang bergabung dengan perusahaan sejak awal tahun 2021 ternyata menjadi salah satu pendiri dari perusahaan penasehat keuangan yang bernama  Spin Forward, dimana salah satu bidang usahanya sejenis atau bahkan bersaing langsung dengan bidang usaha PT KGK.

“Kami sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh saudara Rahmat, yang bersangkutan sudah melanggar kontrak kerja dengan perusahaan untuk tidak bergabung atau mendirikan perusahaan yang bisnisnya bersaing langsung atau sejenis dengan bidang usaha PT KGK selama lima tahun dari berakhirnya kontrak kerja dengan perusahaan”, ungkap perwakilan managemen PT KGK.

PT KGK sudah mencoba secara kekeluargaan menanyakan kepada Rahmat kenapa ikut mendirikan perusahaan yang salah satu bisnisnya sejenis dengan PT KGK, perusahaan juga sudah minta kepada rahmat untuk menghormati kontrak kerja dengan perusahaan yang sudah dia tanda tangani tapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan pendekatan kekeluargaan dari perusahaan.

Menurut managemen PT KGK selama dia bekerja, perusahaan sudah menggaji yang bersangkutan secara profesional dan tepat waktu tapi Rahmat yang komitmen profesionalnya penuh tanda tanya, contohnya dia punya usaha ternak ayam dan sering sulit dihubungi ketika ada rapat internal dan juga dengan klien. Bahkan diakhir tahun 2023 Rahmat sangat sulit dihubungi dan hanya bisa dihubungi diatas jam 9 malam sedangkan jam kerja perusahaan adalah dari jam 8 pagi sampai 5 sore. Akibatnya banyak proyek yang menjadi tanggung jawabnya tidak berhasil hal ini membuat klien dan PT KGK kecewa.

PT KGK akhirnya menempuh jalur hukum kepada Rahmat dengan somasi 1, agar dia menghargai kontrak kerja yang sudah disepakati. “Langkah hukum diambil untuk menegakkan kontrak kerja dan menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan untuk menghormati kontrak”,ujar perwakilan PT KGK.

Langkah hukum tersebut diambil perusahaan untuk memastikan agar data rahasia perusahaan tidak disalahgunakan oleh Rahmat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, apalagi dia menjadi salah satu pendiri dari perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sejenis dengan PT KGK.

Sampai saat ini belum ada itikad baik dari Rahmat untuk membuat surat pernyataan dan menunjukkan komitmen dia agar tidak bersaing dengan PT KGK sesuai ketentuan kontrak kerja, tidak menyebarluaskan data perusahaan serta mengaku bertanggungjawab atas ketidakberhasilan penyelesaian proyek yang menjadi tanggung jawab dia karena tidak fokus dan sering sulit dihubungi saat jam kerja.

Selain itu managemen PT KGK mengatakan bahwa proses hukum ini sebagai efek jera bagi para karyawan untuk tidak memanfaatkan kesempatan kerja yang telah diberikan oleh perusahaan, tapi kemudian untuk menjadi kompetitor perusahaan dikemudian hari, apalagi dengan cara melanggar kontrak kerja. “Bayangkan kalau setiap karyawan perusahaan melanggar kontrak dan menggunakan data rahasia perusahaan untuk menjadi pesaing dikemudian hari, padahal kita sudah memberikan mereka kesempatan kerja disaat banyak pencari kerja”,ucap perwakilan PT KGK.

Masih managemen PT KGK mengingatkan bahaya bagi klien dari perusahaan yang didirikan oleh mantan karyawan yang melanggar kontrak kerja resiko terbesar adalah data rahasia klien mereka dapat disalahgunakan oleh yang bersangkutan dan bisa melanggar kontrak dengan klien. “Kalau yang bersangkutan melanggar kontrak kerja dengan kami, bukankah hal yang sama juga bisa dia lakukan dengan klien atau pemberi kerja  dia kedepannya”, pungkas perwakilan managemen PT KGK.

Sampai berita ini diturunkan kami masih koordinasi kepada pihak yang terkait….bersambung.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *