Bangkalan – Ketentuan daluwarsa penuntutan terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen dinilai perlu dievaluasi. Pasalnya, karakter kejahatan pemalsuan berbeda dengan tindak pidana pada umumnya karena kerap baru terungkap setelah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, sejak dokumen tersebut digunakan.
Praktisi hak asasi manusia sekaligus Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, mengatakan pengaturan daluwarsa dalam perkara pemalsuan berpotensi menghambat terpenuhinya hak korban untuk memperoleh keadilan.
“Pemalsuan dokumen merupakan kejahatan yang sengaja disembunyikan oleh pelakunya. Dalam banyak kasus, korban baru mengetahui adanya pemalsuan ketika haknya telah dirugikan. Apabila pada saat itu negara menyatakan perkara telah daluwarsa, maka korban kehilangan akses terhadap keadilan,” ujar Dany, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 391. Sementara itu, ketentuan mengenai hapusnya kewenangan menuntut karena daluwarsa diatur dalam Pasal 136, sedangkan Pasal 137 mengatur bahwa penghitungan daluwarsa pada perkara pemalsuan dimulai sejak surat atau dokumen palsu tersebut digunakan.
Menurut Dany, pengaturan tersebut memang memberikan perlindungan yang lebih baik dibanding ketentuan sebelumnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat persoalan karena tidak sedikit perkara pemalsuan baru diketahui setelah jangka waktu yang sangat panjang.

“Kasus pemalsuan sertifikat tanah, akta autentik, surat waris, hingga dokumen perusahaan sering kali baru terungkap setelah bertahun-tahun. Jika penuntutan kemudian terhalang oleh daluwarsa, maka pelaku justru memperoleh keuntungan dari keberhasilannya menyembunyikan tindak pidana,” katanya.
Dany juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 yang memberikan tafsir terhadap penghitungan daluwarsa dalam tindak pidana pemalsuan surat. Menurut Mahkamah, karakter pemalsuan berbeda dengan tindak pidana biasa sehingga penghitungan daluwarsa harus mempertimbangkan kapan dokumen digunakan, diketahui, dan menimbulkan kerugian.
“Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah progresif dalam memberikan perlindungan kepada korban. Namun, substansi persoalan belum sepenuhnya selesai karena daluwarsa tetap dapat menjadi hambatan penegakan hukum apabila pemalsuan baru terungkap setelah jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dany menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Menurutnya, jaminan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga bagi korban.
“Hak korban untuk memperoleh keadilan merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dijamin negara. Jangan sampai ketentuan daluwarsa justru menghilangkan kesempatan korban memperoleh perlindungan hukum hanya karena pelaku berhasil menyembunyikan kejahatannya,” tegasnya.
Atas dasar itu, IJH mendorong pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap ketentuan daluwarsa dalam KUHP. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan pengecualian terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen tertentu, khususnya yang berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah, akta autentik, dokumen kependudukan, dokumen negara, maupun dokumen lain yang menimbulkan akibat hukum permanen.
“Negara perlu membangun sistem hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan substantif. Dalam konteks tindak pidana pemalsuan dokumen, perlindungan terhadap hak korban harus menjadi prioritas sehingga pelaku tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang sengaja disembunyikannya,” pungkas Dany.
