Ponorogo, Netrakrisna.com // Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit dan mengamankan Pelaku, seorang pria berinisial MD (57 th), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu 30/3/2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban LD yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.
AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan MD yang merupakan mantan suaminya.
“Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban”, ungkap AKP Rudy dalam press rillisnya di Mapolres Ponorogo, pada hari Jumat 9/5/2025.
Dijelaskan juga, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, (Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu) sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.
Selain menyerang korban, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit. Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.
Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan”, terang AKBP Andin.(Tar/Red)
