April 17, 2026

Ngawi, Netrakrisna.com // Polres Ngawi, Polda Jawa Timur benar-benar hadir memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya pelaku perkara tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari salah satu perguruan silat.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jl. Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan.

“Pelaku sudah diamankan berinisial AP (18) warga Widodaren Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Charles, Sabtu 10/5/2025.

Kejadian berawal pada Kamis 24/4/2025, sekira pukul 23.00 di wilayah Mantingan, korban ingin membeli es teh di depan angkringan, Tiba-tiba pelaku yang datang menggunakan kendaraan roda dua dan mengaku dari salah satu anggota perguruan hendak merampas kaos yang dipakai korban, namun korban mempertahankan kaos yang dipakainya.

Kebetulan saat itu, Polisi Sigap bentukan dari Kapolres Ngawi yang terdiri dari anggota Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim sedang berpatroli, sehingga pelaku yang berusaha melarikan diri, berhasil diamankan.

“Respon dengan cepat dan tepat atas segala potensi kerawanan kamtibmas sekecil apapun, harus segera ditindak lanjuti, agar Kamtibmas Ngawi tetap kondusif,” pungkas AKBP Charles

Adapun Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan DOG DESTROYER DENDAM ABADI, 1 (satu) buah Hodie warna hitam dan rekaman CCTV

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (Tar/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *