Blitar – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mendalam mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Jumat (22/5/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Blitar tersebut dipimpin oleh Wakapolres Blitar, KOMPOL A. Rizki Fardian Caropeboka., S.I.K., M.Si dan diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta instansi terkait di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
Langkah strategis ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra., S.T.K., S.I.K., M.Si. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci berbagai perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP yang baru, mulai dari penyesuaian kewenangan penyidikan, perluasan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara, ketentuan mengenai alat bukti, hingga pola koordinasi yang efektif antara Polri dan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk lebih cermat, profesional, dan adaptif dalam memahami norma-norma hukum yang telah diperbarui agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh para Kanit Reskrim jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Blitar. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan pemahaman antar-penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
