Juni 5, 2026
pngtree-medical-hospital-building-hand-drawn-can-be-commercial-cartoon-element-hospitalhand-png-image_4048574

Blitar – Sebuah pertanyaan mengemuka dari pengelolaan lift di rumah sakit milik Pemerintah Kota Blitar: bagaimana mungkin anggaran perawatan tetap muncul sementara fasilitas itu disebut tak berfungsi dalam waktu yang cukup lama?

Informasi yang diterima DPRD Kota Blitar menunjukkan adanya biaya pemeliharaan dan perawatan lift dengan nilai sekitar Rp48 juta. Namun, saat melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit, anggota dewan justru mendapati salah satu lift tidak beroperasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, mengaku pihaknya akan memanggil manajemen rumah sakit untuk meminta penjelasan.

“Kami akan klarifikasi. Informasi yang kami terima ada biaya perawatan, tetapi kondisi lift perlu kami cek kembali. Karena itu akan kami panggil pihak rumah sakit untuk menjelaskan,” kata Agus.

Menurut Agus, persoalan lift bukan kejadian baru. Saat DPRD melakukan inspeksi lapangan, lift tersebut disebut dalam kondisi tidak berfungsi. Ketika itu, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa fasilitas tersebut sedang dalam proses perbaikan.

Masalahnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil perbaikan, durasi kerusakan, maupun rincian pekerjaan yang menjadi dasar pengeluaran biaya perawatan tersebut.

“Kalau memang ada biaya perawatan, tentu harus bisa dijelaskan pekerjaan apa yang dilakukan, kapan dilakukan, dan apa hasilnya,” ujar Agus.

Dany Tri Handianto

Sorotan lebih keras datang dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi, Dany Tri Handianto. Menurut dia, perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan merupakan titik awal yang harus ditelusuri aparat pengawas maupun penegak hukum.

“Yang harus dijawab bukan sekadar ada atau tidak ada anggaran. Pertanyaannya, apakah pekerjaan perawatan benar-benar dilaksanakan, apakah sesuai spesifikasi, dan apakah hasilnya dapat dirasakan masyarakat. Jika lift tetap tidak berfungsi sementara anggaran perawatan telah dibayarkan, maka ada dugaan yang patut ditelusuri lebih jauh,” kata Dany.

Ia meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap dokumen perawatan, kontrak pekerjaan, berita acara serah terima, hingga bukti pembayaran.

Menurut Dany, apabila ditemukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai kenyataan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan jika terdapat dokumen atau laporan yang tidak sesuai fakta, penyidik dapat menelusuri kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak rumah sakit mengenai rincian penggunaan anggaran perawatan lift, jenis kerusakan yang terjadi, maupun alasan fasilitas tersebut disebut tidak berfungsi dalam periode yang cukup panjang.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban sederhana: ke mana anggaran perawatan itu digunakan, dan mengapa lift yang dirawat tetap tidak berfungsi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *