Ponorogo, Netrakrisna.com // Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, pada hari ini jumat, 18/01/2025 menyampaikan akan adanya pemberlakuan sistem tilang poin yang akan berlaku di Ponorogo, hal ini sesuai dengan rencana Korlantas Polri untuk mulai menerapkan sistem tersebut pada Januari 2025, tapi untuk penerapannya sendiri masih menunggu arahan dari Polda Jawa Timur.
“Sistem tilang poin akan berlaku untuk setiap pemilik SIM, di mana mereka akan mendapat poin maksimal 12. Poin ini akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan,” jelas Kasatlantas.
AKP Bayu juga menjelaskan jika petunjuk resmi sudah diterima, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan baru dan konsekuensinya.
Perwira dengan tiga balok di pundaknya yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Nduga, Papua ini juga menambahkan bahwa saat ini Polres Ponorogo masih tetap memberlakukan tilang manual dan elektronik melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Penerapan tilang poin ini dihadirkan sebagai langkah untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan dan menekan angka pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.
Masyarakat diharapkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, sambil menunggu penerapan resmi sistem tilang poin di Kabupaten Ponorogo.(Tar)
