Surabaya, Netrakrisna.com // Kantor Advokad dan Konsultan Hukum dari JAN LABOBAR & REKAN pada hari ini, Rabu 26 Maret 2025 melakukan pemasangan banner peringatan Rumah sengketa yang terletak di perumahan Kupang Indah X nomer 31a – 31b Kecamatan Dukuh pakis, Kota Surabaya.
Dalam hal ini JAN LABOBAR selaku Kuasa Hukum dari Bapak Hengki Wirawan mengatakan bahwa sesuai keputusan pengadilan Negeri Surabaya nomer 361/Pdt.G/2019/ PN Sby jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomet 67/PDT/PT Sby dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomer 2262 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan di miliki oleh Hengki Wirawan tapi masih di lelang oleh BCA.

“Jadi kita pasang gini karena sudah ada putusan sita jaminan yang incrah kasasi dan saya menang, kemudian kita pasang ini biar ada pengalaman masalalu dimana BCA melelang ini dan sesuai menteri keuangan kan tidak boleh, sudah ada gugatan, ada sita jaminan tapi BCA tetap melelang ini akhirnya rumah ini di beli oleh pak Joni”. Ungkap JAN LABOBAR
Beliau juga mengatakan bahwa pembeli baru gak akan bisa balik nama sebab sudah ada Blokir BPN.
“Jadi ini melanggar pedoman peraturan pelaksanaan lelang, Sesuai aturan menteri keuangan nomer 122 tahun 2023 ada itu, jadi kami sampai incrah tahun 2022.
Di akhir sambutannya Advokad JAN LABOBAR Mengatakan saat ini sudah dua kali mengajukan gugatan eksekusi tapi sesuai arahan ketua pengadilan Negeri Surabaya suruh tunggu sampai pelaksanaan lelang terkait obyek
Ketika dikonfirmasi seandainya papan yang dipasang di lepas oleh pemilik rumah IAN menjawab bahwa di situ sudah dicantumkan jika melepas atau merusak Banner peringatan akan dituntut pidana sesuai ketentuan pasal 406 ayat 1 KUHP. (Tar/Red)
