April 17, 2026
20250709_204013

Surabaya, Netrakrisna.com // Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur melalui unit Jatanras berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku pencurian motor. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Tiga laporan Polisi yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan ketiga peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng, Kota Surabaya.

“Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,” ujar Kombes Pol Luthfie, pada Rabu 09/07/2027.

Kasus pertama, terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB.
Pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari.
Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.

Kasus kedua, terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban Jalan Karanggayam, Tambaksari.
Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.

Dan kasus ketiga, terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX.
Pelaku mencuri motor saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A.

“Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,”kata Kombes Pol Luthfie .

Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama dalam waktu yang berbeda.

Pelaku inisial G.W. (24) ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu.
Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian. Tak berselang lama, Y.I (22) warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB. Ia berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.

“Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Menurut keterangan tersangka Setelah mencuri motor, mereka menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” pungkas Kapolrestabes Surabaya dalam keterangan persnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (Tar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *