Agustus 13, 2026
images (2)

Semarang – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) kini memasuki babak akhir di Mahkamah Agung. Namun, di tengah proses kasasi, sejumlah kejanggalan hukum justru menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Perhatian publik tertuju pada langkah jaksa penuntut umum yang hanya mengajukan kasasi terhadap Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si., sementara dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama menerima putusan banding dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Padahal, ketiga terdakwa diperiksa dalam satu rangkaian peristiwa, menggunakan alat bukti, saksi, dan konstruksi hukum yang sama. Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Kejanggalan lain muncul dalam putusan banding. Di satu sisi, majelis hakim menghapus pidana uang pengganti sebesar Rp3,619 miliar karena tidak terbukti dinikmati oleh terdakwa. Putusan tersebut juga mengakui bahwa kewajiban kontraktual telah dipenuhi dan kerugian yang dipersoalkan telah dipulihkan.

Namun, di sisi lain, majelis tetap menyatakan unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi terbukti.

Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai perkara CTLI UGM telah menjadi ujian besar bagi konsistensi penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.

“Jika kerugian telah dipulihkan, uang negara tidak lagi hilang, dan terdakwa tidak terbukti menikmati hasil perbuatan yang didakwakan, lalu di mana letak kerugian negara yang nyata sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana korupsi? Pertanyaan ini harus dijawab secara terang dan jujur oleh Mahkamah Agung demi menjaga kepastian hukum,” ujar Dany, Senin (29/6).

Menurut Dany, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), pasti, dan benar-benar terjadi.

“Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan asumsi atau dugaan semata. Jika kerugian negara sudah dipulihkan sebelum penyidikan dan tidak ada pihak yang memperkaya diri sendiri, maka unsur pokok tindak pidana korupsi patut dipertanyakan. Hukum pidana tidak boleh dipaksakan masuk ke wilayah sengketa kontrak atau risiko bisnis yang telah diselesaikan,” tegasnya.

Dany mengingatkan, apabila perkara yang kerugiannya telah dipulihkan dan tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa tetap dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, maka batas antara hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi akan menjadi kabur.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi kepastian hukum nasional. Jika setiap kegagalan proyek, sengketa kontrak, atau persoalan administrasi yang telah diselesaikan tetap dapat dipidana sebagai korupsi, maka akan lahir ketakutan dalam pengambilan keputusan, mengganggu iklim investasi, dan membuka ruang kriminalisasi melalui instrumen hukum pidana,” katanya.

Menurut dia, Mahkamah Agung kini berada di persimpangan penting. Putusan dalam perkara CTLI UGM akan menjadi preseden mengenai batas yang tegas antara wanprestasi, kerugian usaha (business loss), dan tindak pidana korupsi.

“Mahkamah Agung sedang diuji untuk menjaga marwah negara hukum. Hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan menjadi alat untuk mengkriminalisasi setiap persoalan yang pada hakikatnya telah selesai secara keperdataan dan tidak lagi menimbulkan kerugian negara yang nyata,” pungkas Dany.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *