Nama Pemilik Dicatut, Tanah SHM Digadaikan Diam-Diam: Dugaan Kebiadaban Ayah Tiri
Netrakrisna.com | Pasuruan — Dugaan praktik penggadaian tanah bersertifikat tanpa persetujuan pemilik sah mencuat dan memantik sorotan hukum di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sebidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Anik, Erlan, dan Rahmat, diduga digadaikan secara sepihak tanpa sepengetahuan salah satu pemilik sah, Erlan.

Erlan, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan, tanda tangan, maupun kuasa dalam bentuk apa pun terkait penggadaian tanah tersebut. Fakta ini memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum, mengingat tanah tersebut merupakan hak milik bersama.
Penggadaian tanah itu diduga dilakukan oleh Syamsul Bachri, ayah tiri Erlan, yang tidak tercantum sebagai pemegang hak dalam sertifikat. Dalam hukum pertanahan, setiap tindakan pengalihan atau pembebanan hak atas tanah milik bersama wajib memperoleh persetujuan seluruh pemegang hak, tanpa kecuali.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara, Umar Al Khotob, didampingi Advokat Dany Tri Handianto, SH, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah yang namanya tercantum secara resmi dalam SHM. Namun, dalam proses penggadaian, Erlan sama sekali tidak dilibatkan.
“Klien kami tidak pernah dimintai persetujuan, tidak menandatangani satu dokumen pun, dan bahkan tidak mengetahui adanya transaksi gadai. Padahal, namanya tercantum sah dalam Sertifikat Hak Milik,” tegas Umar, Rabu (24/12/2025).
Umar menilai, tindakan Syamsul Bachri tidak memiliki dasar kewenangan hukum. Status sebagai ayah tiri, menurutnya, tidak memberikan legitimasi apa pun untuk mengalihkan atau membebani hak atas tanah yang bukan miliknya.
Berpotensi Pidana: Pasal 385 dan 378 KUHP
Dari aspek pidana, Umar menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP, yakni perbuatan mengalihkan atau membebani hak atas tanah secara melawan hukum. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai penipuan (Pasal 378 KUHP) apabila terbukti terdapat unsur tipu muslihat, pencantuman keterangan palsu, atau penyembunyian fakta kepemilikan bersama.
Tak hanya pihak yang menggadaikan, penerima gadai berinisial WS juga menjadi sorotan. Advokat Dany Tri Handianto menegaskan bahwa penerima gadai tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu, apabila terbukti lalai melakukan verifikasi status kepemilikan.
“Dalam transaksi tanah milik bersama, penerima gadai memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh pemegang hak menyetujui. Jika diketahui atau patut diduga ada cacat persetujuan, maka pertanggungjawaban pidana bisa dikenakan,” ujar Dany.
Desa Fasilitasi Mediasi, Jalur Hukum Tetap Disiapkan
Erlan bersama tim kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor Desa Winong untuk meminta fasilitasi penyelesaian melalui jalur musyawarah. Kepala Desa Winong, Amiril, membenarkan adanya pertemuan tersebut dan menyatakan pemerintah desa akan memfasilitasi mediasi pasca libur Tahun Baru.
Namun demikian, pihak Erlan menegaskan jalur hukum tetap terbuka apabila mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang adil dan mengembalikan hak kliennya.
Kasus ini kembali membuka borok praktik gadai tanah di luar sistem perbankan, tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lemahnya verifikasi dan pengawasan dalam praktik semacam ini kerap memicu sengketa agraria serius yang berujung pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Syamsul Bachri dan WS belum memberikan tanggapan. Pihak Erlan menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian damai, namun tidak akan ragu menempuh langkah hukum demi melindungi haknya sebagai pemilik sah yang tercantum dalam sertifikat.
— Davi
