Juni 3, 2026
20250114_194711

Ponorogo, Netrakrisna.com // Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di sahkan menjadi Peraturan Daerah oleh para eksekutif dan legislatif, dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD Ponorogo hari ini, Selasa 14/01/2025, Sejumlah Pedagang kaki lima (PKL) yang ada  di Kabupaten Ponorogo bakal ditata ulang.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko setelah rapat mengatakan, Perda tersebut bukan untuk menggusur adanya sejumlah PKL, melainkan menata kembali titik lokasi berjualan agar menjadi rapi dan tidak semrawut.

“Tidak hanya menata ulang tetapi bagaimana kita masuk ke ruang-ruang PKL agar kesejahteraannya, tempatnya semuanya diatur dengan baik. Semata-mata demi kerapian, demi kesejahteraan dan supporting untuk kemajuan kota Ponorogo ini, tidak ada PKL yang dikalahkan, semuanya menang,” ungkapnya.

Sugiri belum bisa menyampaikan titik lokasi  yang akan menjadi sasaran penataan PKL, sebab nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo.

“Yang penting perda jangan diputus, jangan hanya di sahkan lalu menjadi macan kertas yang ompong. Buat apa dibuat kan perda kalau tidak dijalankan, maka saya minta dikerjakan, dilaksanakan biar ada pengaturan yang jelas, agar bisa mensejahterakan dan membuat Ponorogo semakin bagus,” pungkasnya.

Sugiri juga menjelaskan, penataan PKL nantinya juga akan dibarengi dengan pemberdayaan. Sehingga keberadaan mereka tidak hanya mampu menyajikan menu makanan maupun minuman yang enak dan menarik serta dengan harga murah, tetapi juga bisa mendukung kebersihan dan keindahan kota Reog tercinta.(Tar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *