Agustus 13, 2026
20210610_120448

BANGKALAN – Dugaan penggunaan dokumen dan keterangan palsu dalam pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga mencuat di Desa Lajing, Kabupaten Bangkalan. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Lajing berinisial RS disebut-sebut mengambil SHM sebidang tanah atas nama Sahnan, meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Informasi tersebut diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber itu, pengambilan sertifikat dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga almarhum.

Pihak keluarga pun membantah pernah memberikan kuasa kepada RS. Kepada wartawan, Selasa (30/06), istri dan anak almarhum Sahnan menegaskan bahwa tidak pernah ada surat kuasa atau persetujuan yang diberikan kepada mantan perangkat desa tersebut.

“Kami selaku ahli waris tidak pernah memberikan kuasa kepada RS. Bapak sudah meninggal dunia. Tiba-tiba kami mengetahui SHM itu telah diambil,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Keluarga mengaku terkejut dengan munculnya dugaan pengambilan sertifikat tersebut. Mereka menilai tindakan itu telah menimbulkan keresahan dan berpotensi merugikan hak-hak ahli waris atas tanah peninggalan almarhum Sahnan.

Atas kejadian itu, keluarga berencana melaporkan RS ke Kepolisian Resor Bangkalan untuk meminta kepastian hukum dan mengungkap dasar pengambilan SHM tersebut.

Secara hukum, apabila terbukti menggunakan dokumen atau keterangan palsu untuk mengambil sertifikat tanah milik orang lain, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP baru diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pemberian keterangan palsu atau perbuatan yang mengakibatkan beralihnya hak atas tanah secara melawan hukum.

Hingga berita ini ditulis, RS belum memberikan tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *