Gresik – Laporan yang diajukan LSM Partisipasi Akar Rumput (PiAR) terhadap Ketua DPRD Gresik kini tidak lagi sebatas aduan masyarakat. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, membuka jalan bagi pemeriksaan etik terhadap orang nomor satu di lembaga legislatif itu.
Keputusan BK itu menempatkan DPRD Gresik dalam sorotan. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya perilaku seorang pimpinan dewan, melainkan kredibilitas mekanisme penegakan etik di tubuh parlemen daerah.
PiAR melaporkan Ketua DPRD Gresik setelah beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan pernyataan bernada tantangan dan dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Video tersebut memantik reaksi luas dan menimbulkan pertanyaan: apakah standar etika bagi pimpinan lembaga politik masih memiliki makna atau hanya menjadi norma di atas kertas.
Dalam proses klarifikasi, PiAR mengaku telah menyerahkan dokumen, kronologi, dan argumentasi hukum kepada BK. Dengan dinyatakannya laporan itu lengkap, tidak ada lagi alasan bagi BK untuk menghindari substansi perkara.
Namun, pengalaman penanganan perkara etik di berbagai lembaga politik menunjukkan bahwa banyak laporan berakhir tanpa sanksi berarti. Tidak sedikit yang berhenti di tengah jalan atau berujung pada putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik.
Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai kasus ini merupakan momentum penting untuk menguji independensi BK DPRD Gresik.
“Badan Kehormatan harus menyadari bahwa publik sedang mengawasi. Jika laporan yang telah dinyatakan lengkap ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka akan muncul persepsi bahwa mekanisme etik di DPRD hanya menjadi instrumen administratif yang tidak memiliki daya koreksi terhadap elite politik,” ujar Dany.
Menurutnya, jabatan Ketua DPRD melekat dengan tanggung jawab moral yang lebih tinggi dibanding pejabat publik lainnya.
“Pimpinan DPRD bukan hanya pemegang jabatan politik, tetapi simbol kehormatan lembaga. Ketika ada dugaan pelanggaran etik, maka proses pemeriksaannya harus dilakukan secara terbuka, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Jangan sampai solidaritas politik mengalahkan kewajiban menegakkan etika.”
Dany mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik berpotensi merusak legitimasi lembaga perwakilan rakyat.
“Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama Ketua DPRD. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Ketika lembaga tidak mampu menertibkan pimpinannya sendiri, publik akan mempertanyakan untuk siapa aturan etik itu dibuat.”
Ia bahkan menilai hasil pemeriksaan BK nantinya akan menjadi ukuran apakah DPRD Gresik masih memiliki keberanian melakukan koreksi internal.
“BK harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap kode etik, termasuk pimpinan dewan. Jika proses ini berakhir sebagai formalitas belaka, maka yang rusak bukan hanya citra individu, tetapi marwah seluruh lembaga DPRD Gresik.”
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah Badan Kehormatan akan menjalankan fungsinya sebagai penjaga integritas lembaga, atau justru memperkuat anggapan lama bahwa penegakan etik di dunia politik kerap berhenti ketika menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri.
