BLITAR – Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan untuk pemeliharaan Pasar Legi dan Pasar Sepeda di Kota Blitar kini menjadi sorotan. Program yang menelan dana Rp377,5 juta itu dinilai menyisakan pertanyaan besar setelah hasil pekerjaan di lapangan terlihat jauh dari ekspektasi sejumlah pedagang dan masyarakat.
Dokumen yang diperoleh menunjukkan, pada Desember 2025 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar mengalokasikan Rp177,5 juta untuk pemeliharaan Pasar Legi. Paket pekerjaan meliputi pengecatan, perbaikan talang, plafon, hingga instalasi listrik. Pada saat yang sama, Rp200 juta dianggarkan untuk pembangunan paving di kawasan Pasar Sepeda.
Namun, penelusuran di lapangan menemukan fakta berbeda. Di Pasar Legi, pekerjaan yang tampak hanya berupa pengecatan pada sebagian area bangunan. Beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan rehabilitasi lain dengan skala yang sepadan dengan nilai anggaran.
“Ada yang dicat, Mas, tapi setahu saya hanya bagian ini saja. Kalau pekerjaan rehabilitasi lainnya kami tidak mengetahui,” kata seorang pedagang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen anggaran benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, dan nilai kontrak?
Pertanyaan itu semakin mengemuka karena proyek tersebut dinyatakan selesai pada 25 Desember 2025. Namun, hasil fisik yang terlihat di lapangan dinilai belum mampu menggambarkan penggunaan anggaran yang mencapai hampir Rp400 juta.
Saat dimintai konfirmasi, Parminto membantah anggapan bahwa pekerjaan hanya sebatas pengecatan. Menurut dia, pemeliharaan juga mencakup perbaikan talang di bagian atas bangunan yang tidak mudah terlihat dari bawah.
“Silakan dicek yang dikerjakan di Pasar Legi bagian depan dan talang-talangan di atas. Untuk paving ada di timur pasar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai rincian volume pekerjaan maupun kesesuaian realisasi dengan dokumen perencanaan. Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan yang telah diselesaikan, hasil pemeriksaan, maupun dokumen pertanggungjawaban proyek.
Ketiadaan informasi yang mudah diakses publik memicu tuntutan agar seluruh dokumen proyek dibuka secara transparan. Mulai dari RAB, gambar kerja, berita acara serah terima, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil pemeriksaan kualitas pekerjaan.
Pengamat kebijakan publik Sapto Santoso menilai lemahnya fungsi pengawasan menjadi persoalan yang berulang dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Inspektorat harus lebih tegas melakukan pengawasan dan evaluasi. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi, sementara kualitas pekerjaan di lapangan luput dari pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Sapto, pengawasan yang tidak efektif berpotensi membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, audit teknis maupun audit keuangan perlu dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak.
Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek. Audit independen dinilai penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Dalam pengelolaan anggaran publik, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan menjadi instrumen utama untuk memastikan uang rakyat digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
