BLITAR – Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali berlangsung secara terbuka di kawasan Glagahombo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Padahal lokasi yang sama sudah pernah ditertibkan dan ditutup aparat beberapa bulan silam. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya kelalaian pengawasan, pembiaran, hingga dugaan perlindungan dari pihak tertentu yang membuat kegiatan itu bisa bangkit kembali.
Pantauan langsung tim pada Senin (15/6/2026) sore membuktikan aktivitas berjalan lancar tanpa hambatan. Alat sedot bertenaga diesel terus mengeruk material dari bantaran sungai bekas aliran lahar, sementara sejumlah truk pengangkut terlihat keluar-masuk secara bergantian membawa muatan pasir dan batu. Kegiatan ini diduga dikelola oleh pengusaha berinisial AGS, yang sudah lama dikenal berkecimpung di usaha serupa di wilayah Blitar.
Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Dany Tri Handianto, Aktivis Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana yang sangat berat.
“Pengerukan di bantaran sungai mengubah alur air, merusak ekosistem, mempercepat erosi, dan melipatgandakan risiko banjir serta longsor saat musim hujan tiba. Ini membahayakan ribuan jiwa. Secara hukum, tidak ada alasan untuk membiarkannya berjalan,” tegas Dany.
Ia merinci dasar hukum yang dapat diterapkan:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.Pasal 98 dan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan diancam penjara hingga 12 tahun dan denda sampai Rp 12 miliar, serta wajib memulihkan kondisi lingkungan ke keadaan semula.
“Kalau aturannya sudah sejelas dan seberat ini, mengapa lokasi yang sudah ditutup bisa beroperasi lagi? Ini pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang,” tambah Dany dengan nada tegas.
Warga sekitar juga mengaku merasa resah dan tidak berdaya. “Kami hanya bisa mengawasi dari jauh. Kalau hujan deras, kami selalu cemas karena dasar sungai sudah banyak digali. Kami harap ada tindakan nyata, bukan cuma janji atau imbauan saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah penghentian aktivitas dari Polres Blitar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, maupun Satpol PP.
Kami meminta kepada seluruh instansi terkait untuk segera memberikan tanggapan resmi, menjelaskan status perizinan lokasi tambang ini, serta mengumumkan langkah penindakan apa yang akan diambil untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar hukum ini.
Fakta bahwa tambang ini bisa kembali berjalan setelah sebelumnya ditertibkan semakin memperkuat pertanyaan krusial yang kini ada di hadapan publik: siapa yang selama ini membiarkan dan memberikan perlindungan sehingga aktivitas ini tetap berlangsung?
Tim penelusuran akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menelusuri lebih dalam alur perizinan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.(tim)
