SURABAYA – Dugaan praktik perantara dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang penasehat hukum bernama Sandra disebut-sebut kerap muncul dalam berbagai perkara narkoba yang melibatkan warga yang ditangkap aparat.
Di kalangan keluarga tersangka, nama Sandra disebut sudah tidak asing lagi. Sejumlah pihak mengaku kerap mendengar nama tersebut direkomendasikan ketika anggota keluarganya berhadapan dengan proses hukum terkait kasus narkotika.
Informasi yang beredar menyebutkan, dalam sejumlah kasus Sandra diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara, termasuk proses rehabilitasi dan pemulihan, yang kemudian diikuti dengan permintaan sejumlah biaya kepada keluarga tersangka. Dugaan praktik tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Munculnya pola yang dianggap berulang itu menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya hubungan khusus antara pihak tertentu dengan oknum aparat penegak hukum. Namun hingga kini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya keterlibatan institusi atau personel tertentu dalam dugaan praktik tersebut.
Menanggapi fenomena tersebut, aktivis senior Surabaya, Eko Gagak, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik yang dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurut Eko, apabila benar terdapat transaksi uang yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi keluarga tersangka yang sedang menghadapi tekanan psikologis, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh oleh aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Kalau memang ada pihak yang berperan sebagai perantara untuk meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka dengan iming-iming membantu proses hukum, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai ada ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencoreng integritas penegakan hukum,” ujar Eko, Kamis (11/6/2026).
Ia menilai, transparansi dalam penanganan perkara narkotika menjadi kebutuhan mendesak agar tidak muncul persepsi adanya praktik transaksional di balik proses hukum yang berjalan.
Eko juga meminta institusi kepolisian melakukan evaluasi internal apabila terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak luar maupun oknum aparat.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari kepentingan apa pun. Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang mengarah pada pemerasan, maka harus dibuka secara terang dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari jajaran kepolisian terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.
Publik kini menunggu langkah klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.(r)
