Kota Batu, 22–25 Mei 2026 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melakukan observasi lapangan di sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Kota Batu untuk mengkaji pengelolaan limbah organik pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Observasi dilakukan di beberapa TPS3R yang memiliki karakteristik pengelolaan sampah berbeda guna memperoleh gambaran mengenai sistem pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat lokal.

Observasi pertama dilakukan di TPS3R Desa Tlekung pada 22 Mei 2026. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, TPS3R tersebut diketahui menerima limbah dari satu SPPG yang berlokasi dekat dengan Polsek setempat. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi pengelolaan limbah SPPG di Kota Batu masih bergantung pada faktor kedekatan lokasi dan kapasitas masing-masing TPS3R.
Pada hari yang sama, mahasiswa juga melakukan observasi di TPS3R Dadaprejo yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo RT 01 RW 06, Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari hasil wawancara dan observasi, diketahui bahwa TPS3R Dadaprejo tidak menerima limbah organik yang berasal dari SPPG.
Petugas pengelola menjelaskan bahwa sampah yang berasal dari SPPG wilayah Dadaprejo justru dialihkan menuju TPS3R Gading, sementara untuk limbah SPPG yang lebih aktif setiap harinya, pihak TPS3R Dadaprejo menyarankan untuk melihat praktik pengelolaan di TPS3R Sumbergondo.
Selain itu, TPS3R Dadaprejo hanya menerima sampah anorganik tertentu dari SPPG, seperti kardus bekas, botol plastik, maupun galon yang kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.
“Hanya menerima sampah anorganik seperti kardus, botol bekas, dan galon dari SPPG,” ungkap salah satu pengelola saat memberikan penjelasan kepada mahasiswa.
Observasi berikutnya dilakukan di TPS3R Sumbergondo pada 25 Mei 2026. Berbeda dengan TPS3R sebelumnya, TPS3R Sumbergondo menjadi salah satu lokasi yang secara aktif menerima limbah organik dari SPPG setiap hari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rata-rata limbah organik dari SPPG yang masuk mencapai sekitar 100 kilogram per hari. Limbah tersebut sebagian besar dimanfaatkan sebagai pakan ternak, sementara sebagian lainnya diolah menjadi kompos. Pengelola TPS3R Sumbergondo menjelaskan bahwa hingga saat ini keberadaan pengolahan limbah tersebut tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.
“Tidak ada masalah bagi warga sekitar karena limbah organik langsung dimanfaatkan untuk pakan ternak dan kompos,” jelas pengelola.
Selain limbah organik, TPS3R Sumbergondo juga menerima sampah anorganik yang berasal dari masyarakat melalui sistem pemilahan mandiri sebelum disetorkan ke TPS3R. Sampah anorganik tersebut kemudian dikelola melalui mekanisme bank sampah.

Tidak hanya itu, TPS3R Sumbergondo juga menerima sampah kategori B3 serta mengelola hasil pengolahan limbah organik menjadi pakan ternak yang telah memiliki nilai ekonomi. Pengelola menjelaskan bahwa hasil ternak dari pemanfaatan limbah organik sementara ini telah dipasarkan kepada penjual martabak. Sementara itu, untuk sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, metode yang digunakan saat ini masih berupa pembakaran.
Melalui observasi ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menemukan bahwa pengelolaan limbah Program MBG di Kota Batu masih berbeda pada setiap TPS3R, baik dari sisi kapasitas, lokasi, maupun metode pengolahan. Hasil observasi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong sistem pengelolaan limbah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
