Surabaya, Netrakrisna.com // Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap pengedaran obat keras berbahaya( Okerbaya) jenis pil doubel L. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak mengamankan Pelaku seorang pria berinisial BA (33 th) warga dusun Beton, Gresik pada hari Senin 06/01/2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai kegiatan mencurigakan di rumah pelaku BA yang diketahui kesehariannya dia bekerja sebagai sopir dan diduga telah menjual pil doubel L untuk sampingan.
Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, Polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Akhmad Khusen melalui Kasihumas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan MAS yang kini dalam DPO.
“Tersangka membeli barang tersebut dari seseorang untuk dijual kembali,” terang Iptu Suroto, Pada hari Kamis 16/01/2025.
Saat ini tersangka beserta barang bukti langsung di amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polisi kembali meminta masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras.
“Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda, “pungkas Iptu Suroto.(Tar)
