Surabaya, Netrakrisna.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui unit jatanras mengamankan dua terduga pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Surabaya dan menangkap penadahnya
Kedua pelaku yaitu IM (36 th) warga asal Klampis Kabupaten Bangkalan dan SR (33 th) warga asal Desa Robatal Kabupaten Sampang Madura. Dalam aksinya, tersangka IM berperan sebagai Joki mengantarkan motor hasil curian ke penadah. Sementara SR berperan sebagai penerima sepeda motor hasil curian (Penadah).
Sementara ada dua pelaku lain yakni SA yang lebih dulu dibekuk anggota Satreskrim Polres Bangkalan dalam perkara sajam. Sedangkan satu tersangka inisial IRL saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu tempat yang menjadi favorit para pelaku sebelum tertangkap pada Senin, 30 Desember 2024 lalu, yaitu didepan parkiran Alfamart Jalan Manunggal Kebonsari Jambangan Surabaya.Aksi mereka saat itu sempat terekam camera Closed Circuid Television (CCTV), bahkan satu pelaku sempat masuk kedalam toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Drs Lutfie Sulistiawan, S.I.K, M.H, M.Si melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H, dalam rilisnya hari ini Sabtu, 11/01/2025 di halaman Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku IM berperan sebagai joki, dimana dia bertugas untuk mengantar barang hasil curian dari pelaku curanmor lain kepada penadah.
“Tersangka SR yang sehari-hari kerja sebagai makelar, dimana rekan-rekannya ( SA dan IRL ) ini biasa menawarkan sepeda motor yang tanpa disertai legalitas yang lengkap ,” ujar AKBP Aris
Akbp Aris, menambahkan bahwa tersangka SR juga sering menerima sepeda motor tidak jelas tanpa legalitas dari beberapa rekannya yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dari hasil penjualan curanmor, penadah ini mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dari harga sebelumnya, katanya.
Akbp Aris menyampaikan, setelah anggota mendapatkan laporan dari UY warga Desa Miyono Sekar Kab. Bojonegoro yang tinggal di Jalan Kebonsari, Surabaya, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Berbekal rekaman CCTV dengan ciri-ciri wajah pelakunya, anggota berhasil membekuk dua dari 4 orang kelompok ini. Satu dibekuk Polres Bangkalan dan Satunya masih DPO,” jelas AKBP Aris.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa rekaman CCTV dan Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3308-JE hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan SR terancam pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.(Tar/Red)
