Pacitan, Netrakrisna.com // Polres Pacitan Polda Jatim mengamankan Seorang pria berinisial SRW (43) warga Kecamatan Kebonagung setelah mencuri uang dan perhiasan. Tersangka sempat menjadi buron setelah melakukan pencurian pada akhir juli 2026. Pelariannya berhenti saat Polisi menemukan rekaman CCTV pelaku di Kabupaten Wonogiri.
Konferensi pers digelar hari Senin 24/8/2026 di gedung graha bhayangkara, jln A Yani Pacitan dihadiri Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar didampingi Wakapolres KOMPOL Mukhamad Mukid dan juga kasatreskrim.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar uang hasil pencurian justru digunakan untuk judi online.
“Motifnya memang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi sebagian besar uang hasil pencurian justru digunakan untuk bermain judi online, Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone maupun rekening tersangka, sebagian besar hasil kejahatan ini digunakan untuk judi online bahkan Ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp 100 juta,” terang AKBP Ayub.
Tersangka mengakui Aksi pencurian yang dilakukan akhir Juli lalu bermula saat dirinya mendapati rumah korban, Mesirah (64) dalam kondisi kosong, Kala itu pemilik rumah tengah menghadiri hajatan Saat itulah muncul niat jahat pelaku, Dia masuk rumah melalui jendela kamar mandi yang hanya ditutup dengan kertas.
Setelah memasuki rumah, pelaku lantas mengambil linggis yang berada di dapur lalu digunakan untuk mencongkel pintu ruang tengah dan membongkar almari tempat menyimpan uang dan perhiasan milik korban. Wadah uang dan perhiasan berbentuk kotak kemudian dibawa ke dapur untuk dibuka paksa dengan linggis.
Setelah berhasil memasukkan seluruh barang curian ke dalam saku celana pendek warna hitam yang dikenakan, kemudian pelaku kabur melalui jendela dapur, sebelum pergi pelaku sempat mengembalikan kotak penyimpanan ke tempat semula.
Polisi setelah mendapat laporan korban terkait kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran, Penyelidikan bahkan dikembangkan hingga daerah tetangga. Penelusuran dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Pacitan hingga Kabupaten Wonogiri. Di sanalah petugas mendapatkan alat bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku tengah menjual emas hasil curian.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SRW, Dia beraksi seorang diri,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan pencurian serupa dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Masing-masing berupa lima buah cincin di rumah Misti, uang tunai sebesar Rp10 juta di rumah Juni, serta satu unit HP Samsung di rumah Riono. Ketiga lokasi berada di Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit sepeda motor jenis Smash, Vario, dan Beat yang dibeli dari hasil penjualan emas. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp 2,5 juta, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, kartu ATM, serta satu unit HP Vivo Y17. Polisi juga mengamankan linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira dengan dua melati di pundaknya. (Tar)
