April 17, 2026
685d55c1-0479-481d-a93f-c1f83703d468

Penguasaan dan Penggadaian SHM Tanpa Hak Dinilai Pidana Murni, Mantan Ayah Tiri Dilaporkan ke Polda Jatim

Netrakrisna.com | Surabaya — Kasus dugaan penguasaan dan penggadaian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan Erlan, warga Kecamatan Winong, Kabupaten Pasuruan, terhadap mantan ayah tirinya, Ir. Syamsul Bachri, dinilai sebagai tindak pidana murni, bukan sengketa perdata maupun persoalan keluarga.
Laporan tersebut telah diterima Polda Jawa Timur dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1898/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal Rabu (31/12/2025).
Erlan melaporkan bahwa SHM miliknya, yang awalnya disimpan oleh ibu kandungnya, berpindah penguasaan ke tangan terlapor tanpa persetujuannya. Sertifikat tersebut kemudian diduga digunakan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga berinisial W senilai sekitar Rp500 juta, tanpa kuasa dan tanpa dasar hukum.
“Saya tidak pernah menyerahkan sertifikat itu, tidak pernah memberi izin, dan tidak pernah menandatangani apa pun,” kata Erlan.
Menurut Erlan, upaya permintaan pengembalian sertifikat telah dilakukan melalui jalur kekeluargaan. Namun, sertifikat tersebut tetap dikuasai terlapor, sehingga pelaporan pidana menjadi langkah terakhir.

Dalam pelaporan tersebut, Erlan didampingi kuasa hukum, yakni Ketua YBH BHATARA DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob, bersama Advokat Dany Tri Handianto. Umar menegaskan, perkara ini sejak awal memenuhi kualifikasi pidana murni.
“Ini bukan sengketa utang-piutang, bukan pula sengketa keluarga. Unsur pidananya berdiri sendiri. Ada penguasaan barang milik orang lain tanpa hak, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Umar.Menurut Umar, secara hukum agraria, Sertifikat Hak Milik tidak dapat dijadikan jaminan utang secara sepihak. Pengikatan jaminan atas tanah hanya sah melalui mekanisme Hak Tanggungan, yang mensyaratkan persetujuan pemilik sah, pembuatan akta di hadapan PPAT, serta pendaftaran di Kantor Pertanahan.
“Dalam perkara ini, tidak ada Hak Tanggungan, tidak ada persetujuan pemilik, namun SHM digunakan untuk menjamin utang. Itu bukan cacat perdata biasa, melainkan perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi pidana,” katanya.
Umar menambahkan, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

“Ancaman pidananya jelas. Jika penyidik menilai ada risiko menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, penahanan dimungkinkan,” ujar Umar.
Sementara itu, Dany Tri Handianto menyebutkan, penyidik juga dapat mengembangkan perkara dengan pasal lain, apabila ditemukan adanya rangkaian kebohongan atau penyamaran kewenangan kepada pihak ketiga penerima sertifikat.
Saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan awal di Polda Jawa Timur. Penyidik akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta menelusuri asal-usul penguasaan sertifikat dan aliran dana terkait.
Pihak pelapor menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar praktik penguasaan dan penggadaian SHM tanpa hak tidak terus berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *